Lanjut ke konten utama
Fiqih & Syariat

Hukum Menggunakan Masker dan Kacamata Hitam Saat Ihram bagi Pria & Wanita

Administrator

Administrator

Tim Asatidz Ajib Haramain

3 menit baca
Ilustrasi Hukum Menggunakan Masker dan Kacamata Hitam Saat Ihram bagi Pria & Wanita

Melaksanakan ibadah umroh di tahun 2026 dengan jumlah jamaah yang terus meningkat tentu membawa tantangan tersendiri, terutama terkait kesehatan. Paparan debu gurun dan risiko penularan flu di tengah keramaian seringkali membuat jamaah ingin menggunakan masker atau kacamata hitam untuk perlindungan.

Namun, muncul pertanyaan: Apakah penggunaan atribut tersebut diperbolehkan saat kita sedang dalam keadaan ihram? Mengingat ada larangan menutup kepala bagi pria dan menutup wajah bagi wanita. Mari kita simak penjelasan hukumnya menurut kacamata fiqih.


1. Hukum bagi Jamaah Laki-laki

Bagi pria yang sedang ihram, larangan utamanya adalah menggunakan pakaian berjahit yang membentuk tubuh dan menutup kepala.

  • Masker Medis: Mayoritas ulama kontemporer memperbolehkan pria menggunakan masker medis karena masker tidak termasuk penutup kepala dan tidak menutupi wajah secara keseluruhan. Penggunaannya dianggap sebagai kebutuhan (hajat) untuk menjaga kesehatan dari debu dan penyakit.

  • Kacamata Hitam: Diperbolehkan. Kacamata tidak dikategorikan sebagai penutup kepala (seperti topi atau peci) dan tidak menutupi wajah yang dilarang. Ini sangat disarankan untuk melindungi mata dari terik matahari Arab Saudi yang menyengat.

2. Hukum bagi Jamaah Wanita

Bagi wanita, tantangannya sedikit berbeda karena larangan utama saat ihram adalah menutup wajah (cadar) dan telapak tangan.

  • Masker Medis: Pada dasarnya, wanita dilarang menutup wajah saat ihram. Namun, jika ada kebutuhan mendesak (seperti debu yang sangat tebal, polusi, atau kondisi kesehatan/wabah), para ulama memberikan keringanan.

    • Jika digunakan karena darurat/sakit, maka diperbolehkan namun disarankan membayar Fidya (pilihan: puasa 3 hari, memberi makan 6 orang miskin, atau potong kambing) menurut sebagian pendapat, sementara pendapat lain membolehkan tanpa denda jika benar-benar darurat medis.

  • Kacamata Hitam: Sama seperti pria, wanita diperbolehkan menggunakan kacamata hitam untuk melindungi mata dari sinar UV.

3. Kapan Masker Menjadi Masalah?

Penggunaan masker menjadi hal yang harus diperhatikan jika:

  1. Tanpa Alasan Medis: Sengaja memakai masker hanya untuk gaya atau tanpa ada risiko kesehatan yang nyata, terutama bagi wanita.

  2. Mengandung Wangi-wangian: Hati-hati dengan masker kain yang dicuci dengan deterjen atau pelembut pakaian yang baunya sangat menyengat (parfum), karena menggunakan wangi-wangian adalah larangan ihram.


Panduan Praktis di Lapangan

  • Gunakan Saat Perlu: Pakailah masker saat berada di area terbuka yang berdebu atau saat berada di tengah kerumunan padat. Saat kondisi luang dan udara bersih, sebaiknya dilepas (terutama bagi wanita).

  • Kacamata Anti-Silau: Sangat membantu saat Anda melakukan ziarah ke tempat-tempat terbuka seperti Jabal Rahmah atau Quba di siang hari.


Syariat Islam bersifat memudahkan (taysir), terutama jika berkaitan dengan perlindungan nyawa dan kesehatan (hifzun nafs). Menggunakan masker dan kacamata saat umroh diperbolehkan selama tujuannya adalah untuk menjaga fisik agar tetap bugar selama beribadah.

Ibadah Sehat, Umroh Nyaman. Di Ajib Haramain, keselamatan dan kesehatan jamaah adalah prioritas kami. Kami menyediakan masker medis standar dan selalu mengedukasi jamaah mengenai cara menjaga kesehatan di Tanah Suci tanpa melanggar aturan ihram yang telah ditetapkan.

Konsultasi Kesehatan & Persiapan Umroh 2026 di Sini

Tags:
Aksi:
Administrator

Administrator

Pembimbing Utama & Penulis

Alumni Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir yang mendedikasikan ilmunya untuk membimbing jemaah Ajib Haramain. Aktif menulis kajian seputar fiqih umrah dan sejarah Islam.

Diskusi & Komentar

0 Komentar telah dibagikan

Tulis Komentar Anda

Komentar tamu akan dimoderasi terlebih dahulu.

Belum Ada Diskusi

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan atau pertanyaan mengenai artikel ini.

Baca Artikel Terkait

Ilustrasi Mengenal Perbedaan Haji Tamattu, Ifrad, dan Qiran: Mana yang Sesuai untuk Anda?
Kategori: Panduan Ibadah
• 3 Menit Baca

Mengenal Perbedaan Haji Tamattu, Ifrad, dan Qiran: Mana yang Sesuai untuk Anda?

Bingung memilih jenis haji? Pelajari perbedaan mendalam antara Haji Tamattu, Ifrad, dan Qiran beserta kelebihan dan syaratnya agar ibadah Anda lebih mantap.

Baca Selengkapnya
Ilustrasi Halal-Haram Biaya Umroh: Pentingnya Memastikan Sumber Dana yang Berkah
Kategori: Fiqih & Syariat
• 3 Menit Baca

Halal-Haram Biaya Umroh: Pentingnya Memastikan Sumber Dana yang Berkah

Pahami pentingnya sumber dana halal untuk umroh. Pelajari kaitan harta berkah dengan kemabruran ibadah dan terkabulnya doa di Tanah Suci.

Baca Selengkapnya
Ilustrasi Menelusuri Jejak Rasulullah: Sejarah Jabal Nur dan Keistimewaan Gua Hira
Kategori: Destinasi & Landmark
• 3 Menit Baca

Menelusuri Jejak Rasulullah: Sejarah Jabal Nur dan Keistimewaan Gua Hira

Mengenal sejarah Jabal Nur dan Gua Hira, tempat Rasulullah SAW menerima wahyu pertama. Simak panduan dan tips mendaki agar perjalanan napak tilas Anda lancar.

Baca Selengkapnya
Tanya Jadwal Umrah?