Dalam ibadah umroh, ada kalanya jamaah melakukan kekeliruan, baik disengaja karena kondisi darurat (seperti harus memakai masker medis karena sakit) maupun tidak disengaja (lupa). Dalam fiqih, cara untuk menutupi kekurangan tersebut adalah dengan membayar Dam atau denda.
Kata "Dam" secara bahasa berarti darah, yang merujuk pada penyembelihan hewan ternak. Namun, tidak semua pelanggaran harus dibayar dengan menyembelih kambing. Yuk, pelajari jenis-jenis Dam dan cara menunaikannya agar hati kembali tenang.
1. Jenis-Jenis Pelanggaran dan Dendanya
Secara garis besar, Dam dibagi menjadi beberapa kategori tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan:
A. Dam karena Meninggalkan Wajib Umroh
Jika Anda melewati Miqat tanpa niat ihram atau tidak berihram dengan benar, maka dendanya bersifat Tartib (berurutan):
Menyembelih seekor kambing yang sah untuk kurban.
Jika tidak mampu, wajib berpuasa 10 hari (3 hari di Tanah Suci dan 7 hari di tanah air).
B. Dam karena Melanggar Larangan Ihram (Selain Hubungan Suami Istri)
Pelanggaran seperti memakai wangi-wangian, memotong kuku, mencukur rambut, atau pria memakai pakaian berjahit, dendanya bersifat Takhyir (boleh memilih salah satu):
Menyembelih seekor kambing.
ATAU Membayar fidyah dengan memberi makan 6 orang miskin di Tanah Haram (masing-masing 1/2 sha' atau sekitar 1,5 kg gandum/beras).
ATAU Berpuasa selama 3 hari.
C. Dam karena Membunuh Hewan Buruan
Dendanya adalah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan hewan yang dibunuh, atau memberi makan orang miskin senilai hewan tersebut.
2. Di Mana dan Kapan Harus Membayar Dam?
Untuk penyembelihan hewan (kambing), ada aturan tempat yang harus diperhatikan:
Tempat Penyembelihan: Harus dilakukan di dalam wilayah Tanah Haram (Mekkah) dan dagingnya dibagikan kepada orang-orang miskin di wilayah tersebut.
Waktu: Dam bisa dibayarkan segera setelah pelanggaran terjadi atau kapan saja selama belum pulang ke tanah air. Khusus untuk denda karena meninggalkan wajib umroh, sebaiknya diselesaikan sebelum masa umroh berakhir.
3. Cara Membayar Dam Lewat Lembaga Resmi
Di tahun 2026 ini, jamaah sangat disarankan untuk tidak membeli kambing sembarangan di pinggir jalan untuk menghindari penipuan.
Melalui Bank Resmi: Bank-bank di Arab Saudi seperti Al-Rajhi atau Islamic Development Bank (IsDB) menyediakan layanan pembayaran Dam (Adahi).
Melalui Travel: Ajib Haramain biasanya memfasilitasi jamaah yang ingin membayar Dam melalui koordinasi dengan rumah potong hewan resmi yang terjamin amanah dan syariatnya.
Membayar Dam bukanlah bentuk hukuman yang menakutkan, melainkan rahmat dari Allah agar ibadah kita yang kurang sempurna bisa menjadi lengkap kembali. Jangan biarkan rasa bersalah mengganggu kekhusyukan ibadah Anda.
Ibadah Sempurna, Hati Tenang. Bersama Ajib Haramain, Anda tidak perlu bingung mengurus teknis pembayaran Dam. Tim pembimbing kami akan membantu mengarahkan Anda ke kanal pembayaran resmi sehingga denda yang Anda bayarkan tepat sasaran dan sesuai syariat.
Diskusi & Komentar
0 Komentar telah dibagikan
Tulis Komentar Anda
Belum Ada Diskusi
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan atau pertanyaan mengenai artikel ini.