Memasuki keadaan Ihram berarti seseorang telah berkomitmen untuk berada dalam keadaan suci dan meninggalkan kesenangan duniawi tertentu untuk sementara waktu. Namun, sering kali karena kebiasaan sehari-hari, banyak jamaah tanpa sengaja melakukan hal-hal yang sebenarnya dilarang setelah mengucapkan niat di Miqat.
Agar ibadah Anda tetap terjaga dan terhindar dari kesalahan, Ajib Haramain merangkum 10 larangan saat ihram yang paling sering diabaikan oleh jamaah.
Larangan Umum (Pria & Wanita)
1. Menggunakan Wangi-wangian
Ini adalah larangan yang paling sering dilanggar. Setelah berniat ihram, Anda dilarang menggunakan parfum pada tubuh maupun pakaian.
Hati-hati: Penggunaan sabun, sampo, atau tisu basah yang mengandung parfum (fragrance) juga termasuk hal yang harus dihindari.
2. Memotong atau Mencabut Rambut/Bulu
Anda dilarang mencukur atau mencabut rambut dari bagian tubuh mana pun, termasuk rambut kepala, kumis, ketiak, hingga bulu hidung.
3. Memotong Kuku
Selama dalam keadaan ihram, memotong atau mematahkan kuku tangan maupun kaki dengan sengaja tidak diperbolehkan.
4. Menikah atau Menikahkan
Seorang yang sedang ihram dilarang melangsungkan akad nikah, menjadi wali nikah, maupun melamar.
5. Hubungan Suami Istri (Rafats)
Dilarang melakukan hubungan badan, termasuk juga bermesraan atau membicarakan hal-hal yang memicu syahwat.
6. Membunuh Binatang Buruan
Dilarang berburu atau membantu orang lain berburu binatang liar. Namun, membunuh hewan yang mengganggu/berbahaya (seperti kalajengking atau tikus) tetap diperbolehkan.
7. Menebang Pohon/Tumbuhan di Tanah Haram
Dilarang mencabut atau mematahkan ranting pohon dan tumbuhan hijau yang tumbuh alami di wilayah Tanah Haram.
Larangan Khusus Pria
8. Memakai Pakaian Berjahit (Membentuk Tubuh)
Laki-laki hanya boleh menggunakan dua lembar kain ihram yang tidak dijahit. Dilarang memakai celana dalam, kaos oblong, atau kemeja.
9. Menutup Kepala
Dilarang menggunakan peci, topi, atau melilitkan kain di kepala secara langsung. Namun, menggunakan payung untuk berteduh tetap diperbolehkan.
Larangan Khusus Wanita
10. Menutup Wajah (Niqab) dan Telapak Tangan
Wanita dilarang menutup wajah (cadar) dan mengenakan sarung tangan yang menutup telapak tangan. Wajah dan telapak tangan harus tetap terbuka selama ihram.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Melanggar?
Jika Anda secara tidak sengaja atau karena lupa melakukan salah satu larangan di atas, segeralah beristighfar dan hentikan perbuatan tersebut. Namun, jika dilakukan dengan sengaja atau karena udzur (misal: harus pakai masker medis), maka Anda wajib membayar Fidyah/Dam sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Menjaga diri dari larangan ihram adalah ujian kesabaran dan ketaatan. Dengan memahami aturan ini, Anda bisa lebih waspada dalam setiap tindakan selama berada di Tanah Suci.
Ibadah Lebih Tenang dan Terarah. Di Ajib Haramain, mutawwif kami akan selalu memberikan pengingat (reminder) sebelum dan selama masa ihram berlangsung, sehingga risiko kesalahan dapat diminimalisir. Fokuslah pada dzikir, biar kami yang menjaga detail teknis ibadah Anda.
Diskusi & Komentar
0 Komentar telah dibagikan
Tulis Komentar Anda
Belum Ada Diskusi
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan atau pertanyaan mengenai artikel ini.